AktualNesia.online

lisensi

Friday, May 8, 2026, May 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-09T04:35:30Z
DAERAHNASIONAL

PDI-P Ancam Sanksi Kader yang Jadikan Program MBG sebagai Lahan Proyek

Advertisement


JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kader yang memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi maupun bisnis. Sikap tersebut ditegaskan melalui surat instruksi internal partai yang melarang segala bentuk komersialisasi dalam pelaksanaan program yang dibiayai dari anggaran negara tersebut.

Dalam Surat DPP PDI-P Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun, partai meminta seluruh kader di tingkat struktural, legislatif, dan eksekutif untuk tidak mencari keuntungan dari program MBG.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa setiap kader dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan program MBG untuk memperoleh keuntungan finansial ataupun manfaat material lainnya. PDI-P juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap instruksi tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran disiplin partai dan dapat dikenai sanksi organisasi sesuai aturan internal partai.

Selain larangan mengambil keuntungan, kader PDI-P juga diminta menjaga integritas dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap partai. Kader di berbagai daerah turut diminta mengawal pelaksanaan program MBG agar berjalan sesuai ketentuan hukum, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan masyarakat.

DPP PDI-P menilai program MBG merupakan program strategis nasional yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk hasil realokasi anggaran pendidikan nasional. Karena itu, pelaksanaannya dinilai harus bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Partai juga mengaku menerima sejumlah laporan dan masukan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG. Dugaan tersebut meliputi ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, kualitas pelaksanaan program, kasus keracunan makanan, hingga indikasi praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Secara kelembagaan, PDI-P menegaskan bahwa pelaksanaan teknis program MBG berada di bawah tanggung jawab Badan Gizi Nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Politikus PDI-P Guntur Romli membenarkan adanya surat instruksi tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk penegasan sikap partai agar tidak ada kader yang ikut terlibat dalam bisnis program MBG.

“Program MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut,” ujar Guntur dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Ia menambahkan, larangan tersebut menunjukkan bahwa partai tidak pernah memberikan ruang bagi kader untuk menjadikan program MBG sebagai sumber keuntungan pribadi. Dengan demikian, seluruh anggota dan kader PDI-P diminta menjaga jarak dari aktivitas bisnis yang berkaitan dengan program tersebut.

Sikap tegas PDI-P ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah. Program yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat itu belakangan menjadi perhatian setelah muncul berbagai persoalan di lapangan, mulai dari kualitas makanan hingga dugaan penyimpangan anggaran.