AktualNesia.online

lisensi

Wednesday, May 13, 2026, May 13, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-14T06:49:29Z
NASIONAL

Tuntutan 18 Tahun Penjara dan Rasa Patah Hati Nadiem Makarim

Advertisement

 


JAKARTA, PortalProbolinggo.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Dilansir dari Kompas.com, tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti dengan total sekitar Rp5,68 triliun.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Jaksa juga meminta agar Nadiem segera ditahan di rumah tahanan negara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan, dikutip dari Kompas.com.

Selain hukuman badan, jaksa menuntut denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook berdampak terhadap sektor pendidikan yang disebut sebagai sektor strategis pembangunan bangsa. Jaksa menyebut perkara tersebut mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.

Jaksa juga menyebut perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,567 triliun. Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, di antaranya konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, serta eks staf khusus Jurist Tan.

Adapun hal yang dinilai meringankan dalam tuntutan tersebut yakni Nadiem belum pernah dihukum.

Usai sidang, Nadiem menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan jaksa. Ia menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal dan terlalu berat.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem, dikutip dari Kompas.com.

Nadiem juga mempertanyakan besarnya tuntutan yang diterimanya. Ia membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan perkara kejahatan berat lain.

“Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ujar Nadiem.

Menurut Nadiem, jalannya persidangan justru menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah. Ia juga mengaku tersakiti dengan tuntutan uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

“Dan yang lebih menyakiti hati saya, dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti,” kata Nadiem.

Ia menyebut total uang pengganti yang dituntut jaksa mencapai lebih dari Rp5 triliun. Menurutnya, jumlah tersebut tidak sebanding dengan harta yang ia miliki.

Di tengah proses hukum tersebut, Nadiem menegaskan dirinya tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan. Ia menyebut pengabdian kepada negara tetap menjadi pilihan yang ia ambil meskipun kini menghadapi risiko berat.

“Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” ujar Nadiem.

Meski demikian, Nadiem tidak menutupi rasa kecewa dan sakit hatinya. Ia menyebut rasa patah hati itu muncul karena kecintaannya kepada Indonesia.

“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara,” ucap Nadiem.

Nadiem menilai pengabdiannya selama bertahun-tahun kepada negara tidak seharusnya berujung pada proses hukum seperti yang kini ia hadapi. Meski kecewa, ia menegaskan rasa sakit hati tersebut tidak menghapus kecintaannya terhadap Indonesia.

Hingga tahap tuntutan ini, perkara Nadiem masih berproses di pengadilan. Putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.