Advertisement
JAKARTA -Lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam laporan tersebut, ICW menyebut potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp49,5 miliar.
Laporan itu menyeret nama Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, serta sebuah perusahaan yang disebut ditunjuk untuk pengadaan jasa sertifikasi halal program MBG.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan persoalan dalam tata kelola pengadaan tersebut, mulai dari dasar hukum pengadaan hingga dugaan penggelembungan harga proyek.
“Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait pengadaan sertifikasi jasa halal,” ujar Wana di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurut ICW, terdapat empat poin utama yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut. Pertama, pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. ICW mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang menyebut kewajiban sertifikasi halal berada pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan pada BGN secara langsung.
ICW menilai pelaksanaan pengadaan oleh BGN berpotensi menyalahi ketentuan karena setiap SPPG disebut telah menerima insentif operasional harian untuk menjalankan kewajiban tersebut secara mandiri.
Selain itu, ICW juga menyoroti dugaan pemecahan paket pengadaan menjadi empat bagian meski memiliki lokasi, volume pekerjaan, jenis pekerjaan, waktu pelaksanaan, dan penyedia yang sama. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka.
“Problemnya adalah diduga terjadi pemecahan paket sehingga kepala BGN tidak bertanggung jawab langsung terhadap setiap keputusan yang berimplikasi hukum,” kata Wana.
Temuan lainnya berkaitan dengan perusahaan pelaksana pengadaan yang disebut tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. ICW menduga pekerjaan utama justru dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme subkontrak.
Praktik tersebut dinilai bermasalah karena aturan pengadaan pemerintah melarang pekerjaan utama disubkontrakkan kepada pihak lain tanpa ketentuan yang jelas.
ICW juga mengungkap dugaan penggelembungan harga proyek. Staf Divisi Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menyebut nilai empat paket pengadaan sertifikasi halal mencapai Rp141,7 miliar dengan total volume sekitar 4.000 pekerjaan.
Padahal, berdasarkan tarif batas atas yang ditetapkan BPJPH, biaya maksimal sertifikasi halal disebut berada di kisaran Rp23,05 juta per sertifikasi. Dari perbandingan tersebut, ICW memperkirakan terdapat selisih anggaran sekitar Rp49,5 miliar yang diduga mengarah pada praktik mark up.
“Saya ingin menekankan bahwa tarif yang tercantum adalah tarif batas atas. Tidak boleh ada penyedia jasa yang menetapkan tarif di atas ketentuan tersebut,” ujar Azhim.
Hingga berita ini ditulis, Kepala BGN Dadan Hindayana belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengaku tidak mengetahui detail pengadaan dan meminta pertanyaan diarahkan kepada Kepala BGN.
Di sisi lain, program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang diklaim telah menjangkau lebih dari 55 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Pemerintah menyebut program tersebut juga menyerap ratusan ribu tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi daerah melalui belanja pangan lokal dan keterlibatan UMKM.
Namun, ICW menyebut pengawasan terhadap program ini masih menyisakan banyak persoalan. Selain dugaan penggelembungan harga, ICW sebelumnya juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan dapur MBG, rendahnya transparansi anggaran, hingga temuan di lapangan seperti makanan basi, keracunan, standar kebersihan dapur, serta dampak ekonomi terhadap pedagang kecil di lingkungan sekolah.
ICW menyatakan investigasi terhadap sejumlah pengadaan lain di lingkungan BGN masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada laporan lanjutan ke KPK.
Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
