AktualNesia.online

lisensi

Friday, May 8, 2026, May 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-09T04:53:36Z
NASIONAL

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,839 Juta per Gram, Buyback Bertahan Rp2,644 Juta

Advertisement



Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,839 Juta per Gram, Buyback Bertahan Rp2,644 Juta

NASIONAL - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada Sabtu (9/5/2026) pagi terpantau stabil tanpa perubahan dibanding perdagangan sebelumnya. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam masih berada di level Rp2.839.000 per gram.

Stabilnya harga emas tersebut turut diikuti oleh harga buyback atau pembelian kembali emas batangan Antam yang juga tidak mengalami perubahan, yakni tetap di angka Rp2.644.000 per gram.

Pergerakan harga emas domestik umumnya dipengaruhi sejumlah faktor global, mulai dari fluktuasi harga emas dunia, pergerakan dolar Amerika Serikat, kebijakan suku bunga bank sentral, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat karena dinilai memiliki nilai lindung terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi global. Stabilnya harga pada perdagangan hari ini dinilai memberikan ruang bagi investor untuk mencermati arah pasar sebelum mengambil keputusan transaksi.

Berikut rincian harga emas batangan Antam per Sabtu pagi:

  • 0,5 gram: Rp1.469.500

  • 1 gram: Rp2.839.000

  • 2 gram: Rp5.618.000

  • 3 gram: Rp8.402.000

  • 5 gram: Rp13.970.000

  • 10 gram: Rp27.885.000

  • 25 gram: Rp69.587.000

  • 50 gram: Rp139.095.000

  • 100 gram: Rp278.112.000

  • 250 gram: Rp695.015.000

  • 500 gram: Rp1.389.820.000

  • 1.000 gram: Rp2.779.600.000

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan ketentuan perpajakan terhadap transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Adapun transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut dilakukan langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.